No image available for this title

Text

Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatang Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2004 Tanggal 19 Pebruari 2004



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

003103348.598.26 TAT tReferensiTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
348.598.26 TAT t
Penerbit Badan Kepegawaian Negara : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
60 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
Sumber Perolehan
Klasifikasi
348.598.26
Tipe Dokumen
-
Bidang
-
Subyek
Tipe Peraturan
-
Singkatan Bentuk
-

Versi lain/terkait

StatusJudulDeskripsi

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this