Detail Cantuman
Advanced SearchText
Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatang Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2004 Tanggal 19 Pebruari 2004
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
003103 | 348.598.26 TAT t | Referensi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
348.598.26 TAT t
|
Penerbit | Badan Kepegawaian Negara : Jakarta., 2004 |
Deskripsi Fisik |
60 hlm. ; 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
Sumber Perolehan | |
Klasifikasi |
348.598.26
|
Tipe Dokumen |
-
|
Bidang |
-
|
---|---|
Subyek | |
Tipe Peraturan |
-
|
Singkatan Bentuk |
-
|
Versi lain/terkait
Status | Judul | Deskripsi |
---|
Tidak tersedia versi lain