Detail Cantuman
Advanced SearchText
Materi Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2007 : Produk Hukum Kehutanan Tentang Peredaran Hasil Hutan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 PRP. Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaman Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Ketentuan Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak : dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
000707 | 303.3 MAT m | Sirkulasi | Tersedia |
002838 | 303.3 MAT m | Sirkulasi | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
303.3 MAT m
|
Penerbit | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang : Batang., - |
Deskripsi Fisik |
73 hlm. ; 28 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
Sumber Perolehan | |
Klasifikasi |
303.3
|
Tipe Dokumen |
-
|
Bidang |
-
|
---|---|
Subyek | |
Tipe Peraturan |
-
|
Singkatan Bentuk |
-
|
Versi lain/terkait
Status | Judul | Deskripsi |
---|
Tidak tersedia versi lain